TSK Suap Kasasi MA: 500 Juta Itu Uang Usaha Saya
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami temuan uang Rp 500 juta, saat menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisno, di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Uang itu ditemukan dalam koper di rumah Andri saat KPK menciduknya usai menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi melalui pengacara Awang Lazuardi Embat, di parkiran sebuah hotel kawasan Gading Serpong.
Namun, Andri berkelit bahwa uang Rp 500 juta itu bukanlah uang suap terkait pengamanan kasus lain. Dia mengklaim bahwa duit Rp 500 juta itu merupakan hasil usahanya. "Uang itu uang usaha saya," kata Andri usai digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/2).
Ia kembali membantah saat dimintai penegasan apakah uang itu ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Kasubdit. "Tidak ada hubungan uang (itu) dengan pekerjaan. Tidak ada," ujar Andri yang kemudian langsung dibawa menggunakan mobil tahanan KPK itu.
Sebelumnya Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan bahwa penyidik masih mendalami asal muasal dan peruntukan uang Rp 500 juta tersebut. "Masih di dalami penyidik," tegas Yuyuk beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang