Tsunami Pemimpin OJK
Oleh: Juliaman Saragih

Keputusan dengan Nomor 1052K/PID.SUS/2022 diketok pada 31 Maret 2022, dengan majelis hakim yang bertugas adalah Soesilo, Agus Yunianto dan Desnayeti.
Dalam persidangan, hakim Agus Yunianto menilai Fakhri Hilmi bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Makin menarik perhatian masyarakat setelah pernyataan Hoesen (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, 2017-2022, calon ADK OJK 2022-2027 klaster IKNB) yang memberikan personal guarantee kepada anak buahnya yang tersangkut kasus besar tersebut:
“…Saya sampai hari ini, saya punya keyakinan anak buah saya yang terkait Jiwasraya itu tidak bersalah. Saya menjunjung tinggi integritas dan menimbulkan moral hazard buat pengawas kalau ini tidak saya lakukan dengan baik. Itu keyakinan saya." Tegas Hoesen yang dikutip dari salah satu media ekonomi besar (7/4/2022).
Sekilas Presiden Jokowi seperti mengulang skema seleksi calon ADK OJK tahun 2017, mengeliminasi dan mengubah urutan dalam suatu klaster, dari 21 nama usulan Panitia Seleksi (PanSel) menjadi 14 nama calon ADK OJK (22/3/22).
Sebelum memutuskan tentunya Presiden telah memiliki informasi lain yang detail, termasuk pemetaan dukungan lingkaran inti politik kekuasaan terhadap calon-calon ADK OJK tertentu.
Awalnya, formasi 14 tersebut di atas dinilai selaras dengan rangkaian pernyataan Presiden, demikian kutipannya, “…meminta OJK membersihkan pasar modal dari para manipulator saham. Pihak-pihak yang terkait aktivitas pasar modal untuk melakukan pembersihan dari transaksi-transaksi yang abnormal. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK harus bisa memberikan perlindungan bagi para investor. Transaksi keuangan yang terindikasi fraud alias mencakup penipuan pun harus ditindak dengan tegas. Kita harus jaga ini. Hati-hati dengan yang dipoles agar bagus. Bersihkan dan hentikan” (2/1/2020).
Lainnya, dalam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Presiden Jokowi kembali mengingatkan pengawasan OJK, “…Untuk mencegah bermunculan praktik-praktik merugikan tersebut, Jokowi meminta OJK memperkuat pengawasannya. Di masa sulit pengawasan tidak boleh kendur karena pengawasan yang lemah akan membuka celah, membuka peluang berbagai kejahatan yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat” (20/1/22).
Perintah UU OJK bahwa fungsi, tugas dan wewenang OJK adalah pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
- Tuan Rondahaim Saragih: Pahlawan Nasional 2025 Asal Sumatera utara, Ahli Strategi Perang Gerilya Melawan Belanda
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- Sejarah Etnik Simalungun dan Kepahlawanan Rondahaim Saragih
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion