Tsunami Pemimpin OJK
Oleh: Juliaman Saragih
Keputusan dengan Nomor 1052K/PID.SUS/2022 diketok pada 31 Maret 2022, dengan majelis hakim yang bertugas adalah Soesilo, Agus Yunianto dan Desnayeti.
Dalam persidangan, hakim Agus Yunianto menilai Fakhri Hilmi bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Makin menarik perhatian masyarakat setelah pernyataan Hoesen (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, 2017-2022, calon ADK OJK 2022-2027 klaster IKNB) yang memberikan personal guarantee kepada anak buahnya yang tersangkut kasus besar tersebut:
“…Saya sampai hari ini, saya punya keyakinan anak buah saya yang terkait Jiwasraya itu tidak bersalah. Saya menjunjung tinggi integritas dan menimbulkan moral hazard buat pengawas kalau ini tidak saya lakukan dengan baik. Itu keyakinan saya." Tegas Hoesen yang dikutip dari salah satu media ekonomi besar (7/4/2022).
Sekilas Presiden Jokowi seperti mengulang skema seleksi calon ADK OJK tahun 2017, mengeliminasi dan mengubah urutan dalam suatu klaster, dari 21 nama usulan Panitia Seleksi (PanSel) menjadi 14 nama calon ADK OJK (22/3/22).
Sebelum memutuskan tentunya Presiden telah memiliki informasi lain yang detail, termasuk pemetaan dukungan lingkaran inti politik kekuasaan terhadap calon-calon ADK OJK tertentu.
Awalnya, formasi 14 tersebut di atas dinilai selaras dengan rangkaian pernyataan Presiden, demikian kutipannya, “…meminta OJK membersihkan pasar modal dari para manipulator saham. Pihak-pihak yang terkait aktivitas pasar modal untuk melakukan pembersihan dari transaksi-transaksi yang abnormal. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK harus bisa memberikan perlindungan bagi para investor. Transaksi keuangan yang terindikasi fraud alias mencakup penipuan pun harus ditindak dengan tegas. Kita harus jaga ini. Hati-hati dengan yang dipoles agar bagus. Bersihkan dan hentikan” (2/1/2020).
Lainnya, dalam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Presiden Jokowi kembali mengingatkan pengawasan OJK, “…Untuk mencegah bermunculan praktik-praktik merugikan tersebut, Jokowi meminta OJK memperkuat pengawasannya. Di masa sulit pengawasan tidak boleh kendur karena pengawasan yang lemah akan membuka celah, membuka peluang berbagai kejahatan yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat” (20/1/22).
Perintah UU OJK bahwa fungsi, tugas dan wewenang OJK adalah pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- 6 Syarat Khusus Pahlawan Nasional dan Hak Prerogatif Presiden: Perspektif Napoleon Der Bataks
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Resmi jadi Penasihat Investasi, Rivan Kurniawan Siap Kontribusi di Industri Pasar Modal
- OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Aset Kripto, CEO Indodax Nyatakan Kesiapannya
- PNM Siap Dukung OJK Sukseskan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan