Tsunami Pemimpin OJK

Oleh: Juliaman Saragih

Tsunami Pemimpin OJK
Ketua/Pendiri NCBI (Nation and Character Building Institute) Juliaman Saragih. Foto: Dokumentasi pribadi

Jadi tidak heran Presiden me-mutasi Hoesen dari KEP Pasar Modal (2022) menjadi KEP IKNB, posisinya saat seleksi di 2017. Walaupun risikonya mengorbankan calon potensial IKNB lainnya usulan PanSel.

Apakah mutasi ini merujuk pada perkawinan silang pasar modal dan industri asuransi jiwa (IKNB)? Suatu model perkawinan yang menciptakan skandal korupsi puluhan triliun di Jiwasraya (Rp 16,8 triliun) dan Asabri (Rp 22,78 triliun). Bahkan melibatkan manajemen kedua asuransi BUMN tersebut dan oknum petinggi OJK, yang akhirnya permohonan kasasinya dikabulkan MA dengan putusan bebas. Hoesen tidak terpilih dalam seleksi ADK OJK, 2022-2027 (7/4/22).

Mengutip pernyataan Presiden dalam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan 2021, “…OJK dan para pelaku industri jasa keuangan harus menjaga kepercayaan pasar, menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dan tidak boleh ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat, transaksi keuangan yang menjurus ke fraud harus ditindak tegas. Pengawasan OJK juga tidak boleh mandul, tidak boleh masuk angin, harus mengeluarkan taringnya, dan menjaga kredibilitas dan integritas ini sangat penting” (15/1/2021).

Fakta DK OJK Jilid II saat ini? Fungsi penyidikan OJK (Pasal 49-51 UU OJK) tidak berjalan. Mati suri. Potret buram impotensi penegakan hukum atas puluhan tunggakan perkara dalam koridor pengawasan OJK, misal di pasar modal atau industri asuransi, dapat ditelusuri di berbagai media nasional.

Salah satunya, mengutip pernyataan Misbakhum, terkait masalah Kresna Life. Harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah Kresna ini, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan Kresna Group. ”Ini another Jiwasraya. Bedanya Jiwasraya kepunyaan pemerintah, kalau ini (Kresna) punya swasta,” (3/2/22). Masih banyak lagi tunggakan jumbo lainnya. Pengawasan OJK Auto Pilot?

Artinya, pada konsideran di atas, OJK telah gagal melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat termasuk perlindungan dari pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan (Aturan Penjelasan Pasal 4, Huruf c). 

Bahkan lembaga intelijen keuangan, PPATK, menemukan fakta jumlah transaksi mencurigakan di lantai bursa melonjak 751.9% sepanjang 2020, pada 2019 hanya 52 kasus. Tertinggi dari semua jenis kejahatan keuangan. Juga kerugian Asabri (22.78 Triliun), dan masih banyak lagi kasus gagal bayar di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) seperti Askrindo Taspen Life atau Jasindo, investasi bodong seperti Koperasi Indosurya dan puluhan tunggakan kasus di pasar modal, yang berpotensi merugikan puluhan triliun pemegang polis/masyarakat investor.

Perintah UU OJK bahwa fungsi, tugas dan wewenang OJK adalah pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Inilah kesejatian diri dan paket keutamaan lembaga superbody OJK.

Perintah UU OJK bahwa fungsi, tugas dan wewenang OJK adalah pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News