Tsunami Pokir
Oleh: Dahlan Iskan
Minggu, 14 Juli 2024 – 08:11 WIB
Ternyata setelah Sahat dijatuhi hukuman, lanjutan perkara ini seperti ditelan bumi. Pun ketika proses Pemilu dimulai. Seperti tidak akan kelanjutannya.
Mereka pun aman semua. Bisa mendaftar kembali sebagai caleg. Lolos di KPU. Banyak juga yang terpilih kembali.
Sepertinya semuanya berjalan normal. Sampai dua hari lalu –ketika KPK mengumumkan tersangka baru.
Maka banyak caleg yang selama ini sudah putus asa akibat kalah suara kini bisa penuh harap: bisa jadi peraih suara terbanyak kedualah yang akan dilantik jadi wakil rakyat.
Pokmas, pokir atau apa pun adalah cara. Yang penting uangnya.(*)
Awalnya KPK mengumumkan: telah ditetapkan 12 tersangka baru dari kasus pokir di Jatim. Tidak sampai seminggu, diumumkan lagi tersangka barunya 21 orang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Periksa eks Bos Taspen terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Mangkir dari Panggilan, Wali Kota Semarang Hevearita Dijadwalkan Ulang oleh KPK
- Tolak Bom