TTS dan W Tergiur Upah Rp15 Juta, Kini Nasib Kurir Narkoba Ini Menyedihkan
jpnn.com, JAKARTA - Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial TTS dan W diamankan jajaran Polsek Duren Sawit di Jalan Raden Inten, Duren Sawit Jakarta Timur pada Kamis, (15/4).
Dari tangan kurir narkoba tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 200 gram.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan keduanya diamankan saat akan melakukan transaksi.
Kedua tersangka mengaku kepada polisi telah melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak tiga kali dengan upah hingga Rp15 Juta.
"Jadi mereka sudah tiga kali, yang ketiga ditangkap," kata Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (27/4).
Saat Erwin bertanya kepada kedua tersangka, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kawasan Rawa Bebek, Jakarta Timur.
"Barangnya (narkoba, red) ditempel di pinggir jalan. Nanti diarahkan sama orang itu," kata TTS kepada Kombes Erwin.
Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1, 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(mcr8/jpnn)
Dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu diancam maksimal hukuman mati setelah diamankan saat akan melakukan transaksi
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing