Tuan Rondahaim Saragih Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Tuan Rondahaim Saragih Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Tuan Rondahaim Saragih Garingging (1828-1891) sebagai Raja Raya Namabajan. Foto: Dok. DPP PMS

Suprayitno menambahkan Rondahaim punya sikap yang konsisten, tegas, dan pantang menyerah.

Sikap-sikap ini membuat Rondahaim disegenai dan dipatuhi oleh rakyat.

Selain itu, kata dia, Rondahaim selalu menolak surat undangan Residen Sumatera Timur untuk berunding,

“Beliau juga tidak pernah kompromi dengan penjajah. Rondahaim juga menolak tawaran Belanda menjadi ‘Raja Besar’,” ujarnya.

Di samping kegigihannya, lanjut Suprayitno, jangkauan perjuangan Rondahaim juga berdampak di luar Simalungun.

“Bukan cuma ke Medan, tapi juga ke Batavia. Bahkan di Negeri Belanda menjadi pembicaraan di parlemen Belanda,” lanjutnya.

Perihal pengusulan gelar “Pahlawan Nasional”, Johan mewanti-wanti kegagalan pengusulan umumnya karena biografi perjuangan yang ditulis, tidak mengutip arsip kolonial. Khusunya bila “tokoh yang diusulkan hidup di masa sebelum era kemerdekaan atau di masa pendudukan Belanda.”

Pasalnya, asrip kolonial merupakan sumber primer dalam penelitian sejarah.

Profesor Bungaran mengatakan proses pengajuan Rondahaim Saragih menjadi pahlawan sudah berjalan dan saat ini menunggu keputusan Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News