Tuan Rumah Sea Games Perlu Direvisi

Tuan Rumah Sea Games Perlu Direvisi
Tuan Rumah Sea Games Perlu Direvisi
JAKARTA - Perubahan tuan rumah dari empat menjadi dua membawa dampak secara hukum. Sebab, penetapan tuan rumah itu telah dipatenkan dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SEA Games XXVI/2011 dan ASEAN Para Games 2011.

   

Dalam keppres itu diterangkan bahwa yang akan menjadi tuan rumah adalah DKI Jakarta, Sumatera Selatan (Sumsel), Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Tengah (Tengah).  Itu adalah buntut dari arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapat terbatas kabinet 20 Juli lalu, agar multieven antarbangsa ASEAN itu hanya dihelat di dua tempat demi efisiensi pelaksananaan."Memang permintaan dari Presiden SBY itu sangat beralasan. Karena, akan sangat merepotkan kalau SEA Games di empat tempat," ucap Andi ketika ditemui di Wisma Menpora.

   

Dia menambahkan, idealnya sebenarnya multieven antarbangsa ASEAN tersebut dihelat hanya di satu provinsi. Tapi, sampai saat ini belum ada satu daerah yang mampu melakukannya. Karenanya, penyelenggaraan dia dua tempat adalah keputusan realistis. Mengenai keppres yang sudah memutuskan SEA Games 2011 dilakukan di empat tempat, menurutnya itu bukan masalah besar. Sebab, tidak perlu membuat keppres baru. Melainkan hanya perlu dilakukan revisi saja. 

   

Perubahan akan dilakukan pada pasal-pasal yang berkaitan dengan tuan rumah dan penanggungjawab SEA Games. "Proses perubahan itu sudah berjalan. Saya yakin itu tidak akan memakan waktu lama," ucap pria yang juga pakar politik itu.

   

JAKARTA - Perubahan tuan rumah dari empat menjadi dua membawa dampak secara hukum. Sebab, penetapan tuan rumah itu telah dipatenkan dalam keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News