Tuanku Bandaro Alam Sati Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Ketua LKAAM Sumbar Bereaksi

Tuanku Bandaro Alam Sati Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Ketua LKAAM Sumbar Bereaksi
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa (empat dari kanan) bersama Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar (dua dari kiri) saat pemberian gelar adat Minangkabau di Tanah Datar. Foto: Antara/Etri Saputra

jpnn.com - PADANG - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra beserta istri Merthy dianugerahi gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada 16 Juni 2022.

Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menduduki jabatan Kapolda Sumbar, diberi gelar kehormatan adat Tuanku Bandaro Alam Sati, sementara untuk istrinya Puti Sibadayu.

Pemberian gelar adat kepada Irjen Teddy tersebut sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.

Belakangan, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba.

Terkait perkembangan tersebut, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menggelar rapat membahas gelar adat Minang yang telah diberikan kepada Teddy Minahasa.

"Pertama yang perlu saya tekankan gelar adat yang telah diberikan kepada Irjen Teddy adalah dua hal yang berbeda dengan kasus yang menimpanya saat ini dan itu di luar jangkauan dan kewenangan kami," kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar di Padang, Minggu (16/10).

Fauzi Bahar menjelaskan, pemberian gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati kepada Irjen Teddy karena sejumlah prestasi yang ditorehkan selama menjadi orang nomor satu di Polda Sumbar sebelum kejadian ini.

"Irjen Teddy selama ini dikenal tegas memberantas judi daring dan merealisasikan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan," kata Fauzi Bahar.

Irjen Pol Teddy Minahasa mendapat gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati saat masih menjadi Kapolda Sumbar. Kini dia tersangka kasus narkoba. LKAAM Sumbar bereaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News