Tuanku Bandaro Alam Sati Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Ketua LKAAM Sumbar Bereaksi
Dia menjelaskan bahwa restorative justice dulunya merupakan kewenangan ninik mamak atau pemangku adat di Ranah Minang.
"Ibaratkan golok yang sudah tumpul dan karatan kemudian diasah sehingga tajam dan diberikan kepada ninik mamak, ini sudah lama ditunggu-tunggu ninik mamak di Sumbar," kata Fauzi Bahar.
Restorative justice adalah penindakan perkara tindak pidana ringan dengan musyawarah dan mufakat melibatkan ninik mamak sehingga tidak harus sampai ke pengadilan. Namun, cukup diselesaikan oleh pemangku adat.
Prestasi Irjen Teddy Minahasa
Prestasi Irjen Teddy Minahasa lainnya ialah eningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 di Sumbar, fokus pada bidang pendidikan dan lainnya.
"Sehingga LKAAM Sumbar menilai layak mendapatkan gelar adat dengan pertimbangan saat mulai menjabat sampai diberikan gelar yang bersangkutan bagus dan berprestasi," kata Fauzi Bahar.
LKAAM Sumbar menghormati proses hukum terhadap Teddy, tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Fauzi Bahar mengatakan tidak ada pencabutan gelar tersebut. Namun, pihaknya akan duduk bersama dengan ninik mamak membahas masalah ini. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Irjen Pol Teddy Minahasa mendapat gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati saat masih menjadi Kapolda Sumbar. Kini dia tersangka kasus narkoba. LKAAM Sumbar bereaksi
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum