Tubagus Chaeri Wardana Lunasi Uang Pengganti Rp 58 Miliar
Jumat, 08 April 2022 – 21:59 WIB
Wawan juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Wawan tujuh tahun penjara.
MA kemudian memangkas hukuman Wawan menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Meski hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Wawan menjadi Rp 58 miliar.
Bila tidak dibayar, hukuman Wawan akan ditambah tiga tahun. (tan/jpnn)
Terpidana kasus rasuah Tubagus Chaeri Wardana telah melunasi uang pengganti senilai Rp 58 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini