Tuding Ada Konspirasi Penerbitan SK Pondok Bambu
Kamis, 01 Maret 2012 – 20:23 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani berkeyakinan ada konspirasi jahat di balik terbitnya Surat Keputusan (SK) No. M. HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 tertanggal 19 Desember 2011 kepengurusan PPRN kubu Pondok Bambu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Amir Syamsuddin. Menurutnya, konspirasi itu diduga dilakukan oleh hakim agung, Paulus E Lotulung yang mengeluarkan surat biasa dan dianggap fatwa oleh Amir sehingga mengeluarkan SK dan menguntungkan Ketua Dewan Pembina PPRN Pondok Bambu, DL Sitorus. "Keputusan perkara ini menyangkut keputusan tentang sikap diam dan internal konflik, bukan tentang pencabutan SK kepengurusan saya, tapi oleh Menkumham, jawaban dari surat biasa ini dijadikan dasar untuk menerbitkan SK baru karena dianggap fatwa," ucapnya.
"Diduga konspirasi dalam penerbitan SK Menkumham itu terlihat kasat mata, dikeluarkan atas kerjasama dan mufakat jahat ketiga pihak," kata Amelia di Jakarta, Kamis (1/3).
Amelia menjelaskan, penerbitan SK Menkumham ini berawal dari surat biasa bernomor 68/Td.TUN/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Paulus E Lotulung. Isinya berupa jawaban atas penjelasan status kepengurusan berdasarkan perkara Tata Usaha Negara No. 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011 oleh H Rouchin dan Joller Sitorus selaku ketua umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPRN.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani berkeyakinan ada konspirasi jahat di balik terbitnya Surat Keputusan
BERITA TERKAIT
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024