Tuding Ada Konspirasi Penerbitan SK Pondok Bambu

Tuding Ada Konspirasi Penerbitan SK Pondok Bambu
Tuding Ada Konspirasi Penerbitan SK Pondok Bambu
Dikatakan pula Amelia, kalau surat itu disebutkan fatwa berarti Paulus E Lotulung sudah melanggar kode etik yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hukum. Dimana disebutkan bahwa Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun.

Selain melanggar kode etik, kata Amelia,  hakim Paulus juga melanggar Undang-undang MA dan UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa MA hanya dapat memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta. "Yang ini (Rouchin dan Joller Sitorus) siapa? Dia bukan lembaga negara. Kok bisa-bisanya hakim agung mengeluarkan fatwa," katanya.

Karenanya, Amelia akan melaporkan tindakan Paulus ke KY karena dianggap melanggar kode etik. "Kami sedang mengumulkan bahannya untuk dijadikan bukti pelaporan ke KY," pungkasnya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani berkeyakinan ada konspirasi jahat di balik terbitnya Surat Keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News