Tuding Ada Penggelembungan Suara
Sengketa Pemilukada Halmahera Barat
Selasa, 28 Desember 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kabupaten Halmahera Barat, Selasa (28/12) di ruang sidang panel lantai 4 gedung MK, Jakarta. Lanjut Elza Syarief, keberatan klienya didasarkan atas adanya penggelembungan suara yang sistematis, masif, dan terstruktur yang dilakukan oleh termohon. "Bahkan samapai saat ini Panitia Pengawas (Panwas) tidak mengetahui secara resmi berapa surat suara yang dicetak," ujar Elza Syarief.
Dalam persidangan yang dipimpin panel hakim Ahmad Sodiki, pemohon yakni pasangan Penta Libela Nuara-Beny Andhika Ama mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara kabupaten Halmahera Barat.
Baca Juga:
"Pemohon keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Halmahera Barat," ujar Elza Syarief selaku kuasa hukum pemohon.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kabupaten Halmahera Barat, Selasa (28/12) di
BERITA TERKAIT
- Demul-Erwan Resmi Memimpin Jawa Barat Mulai 6 Februari 2025
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan