Tuding Ada Penggelembungan Suara
Sengketa Pemilukada Halmahera Barat
Selasa, 28 Desember 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kabupaten Halmahera Barat, Selasa (28/12) di ruang sidang panel lantai 4 gedung MK, Jakarta. Lanjut Elza Syarief, keberatan klienya didasarkan atas adanya penggelembungan suara yang sistematis, masif, dan terstruktur yang dilakukan oleh termohon. "Bahkan samapai saat ini Panitia Pengawas (Panwas) tidak mengetahui secara resmi berapa surat suara yang dicetak," ujar Elza Syarief.
Dalam persidangan yang dipimpin panel hakim Ahmad Sodiki, pemohon yakni pasangan Penta Libela Nuara-Beny Andhika Ama mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara kabupaten Halmahera Barat.
Baca Juga:
"Pemohon keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Halmahera Barat," ujar Elza Syarief selaku kuasa hukum pemohon.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kabupaten Halmahera Barat, Selasa (28/12) di
BERITA TERKAIT
- TPS di Kota Cilegon Ambruk, Satu Orang jadi Korban
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang