Tuding Akom Ambil Keputusan Sepihak soal RUU Pengampunan Pajak

Tuding Akom Ambil Keputusan Sepihak soal RUU Pengampunan Pajak
Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Ketua DPR Ade Komarudin menyerahkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak ke Komisi XI mendapat penolakan dari sejumlah wakil rakyat. Keputusan Ade dalam rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar Senin (11/4), dipersoalkan dalam paripurna DPR hari ini (12/4).

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno dalam paripurna itu mempersoalkan keputusan Akom -sapaan Ade- itu tidak sejalan dengan rapat sebelumnya pada 6 April 2016 yang menyepakati RUU Tax amnesty akan dibahas setelah rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo dan menteri terkait. Teguh juga menuding Akom mengambil keputusan sendiri tanpa konsultasi dengan pimpinan DPR lainnya.

"Ini harus diluruskan, diselesaikan. Jangan ada dusta di antara pimpinan dewan," katanya.

Hal serupa disampaikan anggota Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas. Menurutnya rapat pengganti Bamus sebelumnya yang dihadiri 4 pimpinan DPR sepakat bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty ditunda dulu untuk memutuskan apakah akan dibentuk panitia khusus atau cukup panitia kerja.

Karenanya Supratman merasa heran ketika Akom tiba-tiba kembali memimpin rapat pengganti Bamus yang dihadiri sejumlah pimpinan fraksi membuat keputusan berbeda. Ia menyebut rapat pimpinan pengganti Bamus yang hanya dihadiri Akom itu cacat.

“Karena itu dengan segala hormat, pimpinan dewan membatalkan keputusan kemarin. Kembali pada keputusan sebelumnya, adakan rapat konsultasi dengan presiden," tegasnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin  paripurna kali ini memutuskan masalah itu akan dibahas kembali oleh pimpinan dewan setelah rapat paripurna.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News