Tuding Anas Lakukan Obstruction of Justice, KPK Dinilai Kurang Etis
jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang menyebut terdakwa kasus suap proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) merupakan hal yang patut disayangkan. Sebab, pernyataan itu dinilai kuran etis.
Penilaian itu disampaikan Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution dalam diskusi bertajuk 'Menanti Vonis Anas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9). Fadli mengatakan, saat ini kasus yang mejerat Anas sudah sampai di persidangan.
"Menarik soal pernyataan obstruction of justice yang disampaikan oleh pimpinan KPK. Menurut saya itu kurang etis. Kalau penyidikan berakhir, maka berakhir juga tugas KPK," ucap Fadli.
Karenanya Fadli menilai pernyataan Bambang itu merupakan bagian dari penggiringan opini. fadli menyebut KPK tengah berupaya memengaruhi proses persidangan atas Anas yang kini menunggu pembacaan vonis.
"Kalau sudah masuk ke pengadilan sudah sepenuhnya masuk ranahnya hakim. Pimpinan KPK seharusnya tidak perlu lagi memberikan pernyataan," tandas Fadli.(chi/jpnn)
JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang menyebut terdakwa kasus suap proyek Hambalang dan proyek-proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga