Tuding Fahri Hamzah Makar, Relawan Jokowi Lapor ke Bareskrim
Rabu, 09 November 2016 – 12:53 WIB

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com
Untuk melengkapi laporan ke Bareskrim, Birgaldo juga menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain print pemberitaan media online dan rekaman video.
Sedangkan untuk pasal yang digunakan dalam laporannya adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 104 KUHP tentang makar.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri, Rabu (9/11) atas tuduhan makar terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan