Tuding Gugatan Soal Lapindo ke MK Berbau Politis
Jumat, 15 Juni 2012 – 18:20 WIB
"Hak konstitusional pasal 1 ayat 3 dan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 ini tentang hak konstitusional pemohon. Hak dan kerugian ini harus bersifat spesifik, aktual dan dipastikan akan terjadi. Harus dijelaskan bagaimana hubungan kerugian yang pasti terjadi dengan adanya UU tersebut," kata Akil Mochtar.
"Dalam permohonan Saudara ini tidak akan terjadi kerugian, maka harus dijabarkan lebih detail," saran Akil.
Akil juga mempertanyakan keterkaitan antara status bencana alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Padahal dalam permohonan, pemohon menyatakan swasta harus ikut bertanggung jawab.
"Pemerintah RI sudah menetapkan sebagai bencana alam maka ada kewajiban negara dengan ikut bertanggung jawab. Tapi Anda bilang swasta yang bertanggung jawab. Itu Saudara tidak uraikan," ujar Akil.
JAKARTA - Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) Khairul Huda mengatakan para penggugat UU Nomor 4 Tahun 2012 soal alokasi dana APBN untuk
BERITA TERKAIT
- Perkuat Sistem Interoperabilitas, Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online & Molina
- Mayor Teddy Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Kabinet
- Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
- PAFI Wujudkan Peran Vital dalam Pembangunan dan Kesejahteraan di Pulau Natuna
- Pengamat Sebut Prabowo Masih Setia dengan Doktrin Militer, Para Menteri Harus Siap
- Sandra Dewi Mengeklaim 288 Gram Emas yang Disita Adalah Hadiah dari Orang Tua