Tuding Gugatan Soal Lapindo ke MK Berbau Politis
Jumat, 15 Juni 2012 – 18:20 WIB

Tuding Gugatan Soal Lapindo ke MK Berbau Politis
"Hak konstitusional pasal 1 ayat 3 dan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 ini tentang hak konstitusional pemohon. Hak dan kerugian ini harus bersifat spesifik, aktual dan dipastikan akan terjadi. Harus dijelaskan bagaimana hubungan kerugian yang pasti terjadi dengan adanya UU tersebut," kata Akil Mochtar.
"Dalam permohonan Saudara ini tidak akan terjadi kerugian, maka harus dijabarkan lebih detail," saran Akil.
Akil juga mempertanyakan keterkaitan antara status bencana alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Padahal dalam permohonan, pemohon menyatakan swasta harus ikut bertanggung jawab.
"Pemerintah RI sudah menetapkan sebagai bencana alam maka ada kewajiban negara dengan ikut bertanggung jawab. Tapi Anda bilang swasta yang bertanggung jawab. Itu Saudara tidak uraikan," ujar Akil.
JAKARTA - Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) Khairul Huda mengatakan para penggugat UU Nomor 4 Tahun 2012 soal alokasi dana APBN untuk
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025