Tuding Gugatan Soal Lapindo ke MK Berbau Politis
Jumat, 15 Juni 2012 – 18:20 WIB
Selain itu, Akil juga mempertanyakan mengapa pemohon baru menggugat setelah 6 tahun penanganan lumpur Lapindo berjalan. Sehingga terkesan masalah yang dimohonkan adalah masalah penerapan riil kebijakan, bukan masalah norma. "Kalau pasal itu dihapus, bagaimana kerugian riil masyarakat Sidoarjo. Kan tidak ada lagi bantuan pemerintah untuk masyarakat, itu perlu Saudara konstruksikan juga," nasihat Akil.
Sidang dihadiri 4 pemohon dengan satu kuasa hukumnya, Taudik Budiman. Pemohon menyanggupi permintaan majelis hakim konstitusi untuk memperbaiki permohonan dalam 14 hari ke depan. Di antara pemohon gugatan adalah mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto, pensiunan dosen Unair Surabaya, Jo Kasturi, serta peneliti Lapindo, Ali Ashar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) Khairul Huda mengatakan para penggugat UU Nomor 4 Tahun 2012 soal alokasi dana APBN untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada