Tuding Gugatan Soal Lapindo ke MK Berbau Politis
Jumat, 15 Juni 2012 – 18:20 WIB

Tuding Gugatan Soal Lapindo ke MK Berbau Politis
Selain itu, Akil juga mempertanyakan mengapa pemohon baru menggugat setelah 6 tahun penanganan lumpur Lapindo berjalan. Sehingga terkesan masalah yang dimohonkan adalah masalah penerapan riil kebijakan, bukan masalah norma. "Kalau pasal itu dihapus, bagaimana kerugian riil masyarakat Sidoarjo. Kan tidak ada lagi bantuan pemerintah untuk masyarakat, itu perlu Saudara konstruksikan juga," nasihat Akil.
Sidang dihadiri 4 pemohon dengan satu kuasa hukumnya, Taudik Budiman. Pemohon menyanggupi permintaan majelis hakim konstitusi untuk memperbaiki permohonan dalam 14 hari ke depan. Di antara pemohon gugatan adalah mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto, pensiunan dosen Unair Surabaya, Jo Kasturi, serta peneliti Lapindo, Ali Ashar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) Khairul Huda mengatakan para penggugat UU Nomor 4 Tahun 2012 soal alokasi dana APBN untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda