Tuding Gugatan Soal Lapindo ke MK Berbau Politis

Tuding Gugatan Soal Lapindo ke MK Berbau Politis
Tuding Gugatan Soal Lapindo ke MK Berbau Politis
Selain itu, Akil juga mempertanyakan mengapa pemohon baru menggugat setelah 6 tahun penanganan lumpur Lapindo berjalan. Sehingga terkesan masalah yang dimohonkan adalah masalah penerapan riil kebijakan, bukan masalah norma. "Kalau pasal itu dihapus, bagaimana kerugian riil masyarakat Sidoarjo. Kan tidak ada lagi bantuan pemerintah untuk masyarakat, itu perlu Saudara konstruksikan juga," nasihat Akil.

Sidang dihadiri 4 pemohon dengan satu kuasa hukumnya, Taudik Budiman. Pemohon menyanggupi permintaan majelis hakim konstitusi untuk memperbaiki permohonan dalam 14 hari ke depan. Di antara pemohon gugatan adalah mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto, pensiunan dosen Unair Surabaya, Jo Kasturi, serta peneliti Lapindo, Ali Ashar. (fas/jpnn)


JAKARTA - Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) Khairul Huda mengatakan para penggugat UU Nomor 4 Tahun 2012 soal alokasi dana APBN untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News