Tuding Harga Migas Dalam Negeri Hasil Intervensi Asing
Kamis, 28 Juni 2012 – 04:11 WIB
JAKARTA - Pemohon uji materil UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bersikukuh bahwa harga BBM di dalam negeri rentan dikendalikan pihak asing. Hal ini diungkapkan Din pada sidang lanjutan uji materi UU Migas di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/6) petang.
Menurut Din, pengelolaan perminyakan dalam negeri telah dikendalikan pihak luar. Sebab, penguasaan pengelolaan tambang migas oleh pihak asing sudah mencapai 89 persen. Dengan begitu, asing dengan mudah mempermaikan harga minyak dalam negeri.
Baca Juga:
Padahal, katanya, Indonesia mampu menghasilkan minyak 534 ribu barel per hari (bph), sehingga tinggal membutuhkankan upaya dari pemerintah untuk menambah sekitar 600 bph guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sedangkan usai persidangan, Din yang diwawancarai sejumlah wartawan mengungkapkan indikasi permainan dalam penetapan harga minyak. “Anak perusahaan Pertamina yang ada di luar negeri sulit dijangkau pihak KPK dan BPK untuk memeriksanya. Jelas ini ada permainan harga pembelian minyak di luar negeri,” terangnya.
JAKARTA - Pemohon uji materil UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bersikukuh bahwa
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan