Tuding Harga Migas Dalam Negeri Hasil Intervensi Asing

Tuding Harga Migas Dalam Negeri Hasil Intervensi Asing
Tuding Harga Migas Dalam Negeri Hasil Intervensi Asing
Sedangkan Wamen ESDM, Rudi Rubiandini yang mewakili pemerintah pada sidang itu menjelaskan bahwa harga minyak dalam negeri diatur sepenuhnya oleh pemerintah tanpa ada campur tangan pihak asing. Hanya saja dalam impor minyak, lanjutnya, tetap mengacu pada harga minyak dunia.

Namun menurutnya, BBM bersubsidi di dalam negeri yang harganya disesuaikan sesuai kebutuhan masyarakat justru lebih banyak dinikmati orang-orang kaya yang pemilik kendaraan pribadi. Makanya, terang Rubiandini, pemerintah berupaya menyalurkan subsidi secara merata pada masyarakat.

“Kebijakan dalam harga BBM adalah upaya pemerintah dengan pertimbangan keseimbangan perekonomian jangka panjang. Namun tetap melihat kebutuhan masyarakat, serta cadangan minyak yang kita miliki,” tegasnya.

Sidang nomor  36/PUU-X/2012 ini diajukan pemohon karena menilai Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44 dalam UU Migas itu inkonstitusional.(ras/jpnn)

JAKARTA - Pemohon uji materil UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bersikukuh bahwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News