Tuding Istri Selingkuh, Suami Cemburu Lalu Habisi Nyawa Anak, Tuh Pelakunya
jpnn.com, PALI - Jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi akhirnya berhasil meringkus Antoni, 27, pelaku pembunuhan terhadap Niko Devinso, 1, anak tirinya.
Antoni diringkus tim pimpinan Ipda Arzuan SH, yang terus memburunya hingga ke pulau Jawa. Residivis kasus pengelapan sepeda motor ini dibekuk, Jumat (3/9) pukul 04.00 WIB, di salah satu kontrakan di Kosambi, Tangerang, Banten.
Petugas terpaksa mengambil langkah tegas, dengan melumpuhkan kakinya dengan menembak di betis dan mata kaki kirinya. Pelaku memberikan perlawanan saat hendak dibawa ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution SH, didampinggi Kanit Reskrim Ipda Arzuan SH menjelaskan, bahwa pemburuan pelaku ini menjadi atensi pimpinan agar segera ditangkap.
“Kami melacak keberadaan pelaku sudah tidak ada lagi di Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga kami kembali lagi mentracking posisinya yang ternyata sudah di luar pulau Sumatera,” jelasnya.
Langsung saja, timnya bergerak cepat menuju pulau jawa, dan beberapa hari kemudian pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku secara detail, yang ternyata sudah menyewa kamar kontrakan.
“Tidak mau pelaku kembali kabur. Kami langsung melakukan penyergapan. Benar saja, di dalam kontrakan tersebut pelaku dalam keadaan tertidur. Sehingga kami langsung menangkapnya. Namun, ketika di perjalanan pelaku mencoba melarikan diri sehingga langkah tegas diambil,” terangnya.
Ditegaskanya, bahwa pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi akhirnya berhasil meringkus Antoni, 27, pelaku pembunuhan terhadap Niko Devinso, 1, anak tirinya.
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK