Tuding Jaksa Agung Terlalu Berambisi
Antasari Bacakan Pledoi Atas Tuntutan Hukuman Mati
Kamis, 28 Januari 2010 – 17:47 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus pembuhunan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menuding Jaksa Agung Hendarman Supandji terlalu berambisi agar majelis hakim mengganjar mantan Ketua KPK itu dengan hukuman maksimal. Antasari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati itu mendasarkan tudingan atas mantan atasannya pada pemberitaan media.
"Jaksa Agung membuat pernyataan yang pada pokoknya berisi mencari peluang agar menuntut hukuman maksimal terhadap saya. Padahal saat itu, perkara saya belum dilimpahkan apalagi di proses di pengadilan," kata Antasari pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Antasari mengutip pernyataan Hendarman Supandji dari Harian Media Indonesia 10 September 2009. Menurut Antasari, dirinya disebut Hendarman sebagai tersangka dan aktor intelektual kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran itu pada 1 Mei 2009. Padahal, lanjut Antasari, baru pada 4 Mei 2009 kepolisian melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Karenanya Antasari menganggap perkara yang memeblitnya itu sebagai tanda-tanda kegagalan penegakan keadilan (miscarriage of justice). "Tanda-tanda adanya miscarriage of justice sudah tampak mulai dari sejak awal perkara ini diproses," katanya.(awa/JPNN)
JAKARTA - Terdakwa kasus pembuhunan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menuding Jaksa Agung Hendarman Supandji terlalu berambisi
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas