Tuding Karbitan, Kajati Sultra Diancam Diadukan ke Kejagung
Dideadline Klarifikasi Pernyataan Dalam Seminggu
Selasa, 06 September 2011 – 02:06 WIB
Kenapa Peradi kebakaran jenggot" karena ujar Abu Hanifah, pengacara, khususnya yang tergabung di Peradi bukan pengacara karbitan yang buta hukum. Mereka melalui jenjang pendidikan khusus bidang advokasi. "Kami ini juga lahir lewat Undang-undang, yang diakui oleh hukum ketatanegaraan dan negara, bukan lewat kegelapan. Kita minta dihargai juga," sewotnya.
Baca Juga:
Sebenarnya kata Abu Hanifah keliru jika Kejati memperbantukan jaksa sebagai pengacara untuk Pemkab. Pasalnya dalam aturan perundangan tidak diperbolehkan rangkap profesi antara jaksa dan pengacara. "Silahkan MoU dengan siapa saja, itu memang salah satu tugas dan fungsi kejaksaan. Tapi, jaksa tidak diperbolehkan untuk menjadi pengacara. Kalau mau jadi profesional di bidang advokat, lepaskan status jaksanya, kalau tidak, ya tidak usah jadi advokat," sungut Abu Hanifah.
Bahkan dirinya menyebut Kejati Sultra sebagai Kejati plus-plus karena selain menjadi jaksa, ternyata juga menyediakan jasa pengacara. "Saya baru tahu bahwa Kejati punya pengacara. Saya anggap ini Kejati plus-plus, plus-plusnya pakai tanda kutip" tandasnya.
Hebat atau tidaknya sepak terjang seorang pengacara ungkap pria berambut sebahu ini, tidak dinilai oleh dirinya pribadi, tapi oleh orang lain. Karena itu, pernyataan Kajati yang menyebut bahwa jaksa Kejati yang diperbantukan untuK Pemkab lebih ahli, disebut Abu Hanifah, super subyektif. "MoU itu tidak ada masalah, tidak apa-apa MoU dengan Pemkab, masyarakat bahkan tersangka dan terdakwa, kalau perlu ditangani oleh pengacaranya kejaksaan. Tapi setahu saya, tidak ada klausul yang menyebutkan ada pengacaranya kejaksaan," tukasnya. (ema/awa/jpnn)
KENDARI - Kajati Sultra AR Nashruddien bisa saja cerdas dalam menyidik kasus Korupsi di Sultra. Tapi di luar itu, ternyata ia sedikit lengah dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter