Tuding Kejaksaan Cemarkan Dua Eks Petinggi Indosat
Rabu, 16 Januari 2013 – 01:19 WIB
JAKARTA- Pencantuman nama mantan Dirut PT Indosat Harry Sasongko dan mantan Wakil Dirut Indosat, Kaizad B Heerjee dalam dakwaan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik oleh kejaksaan.
Hal ini didasari fakta bahwa hingga kini baik Kaizad maupun Harry masih berstatus saksi dalam perkara korupsi pengalihan jaringan internet 3G dari Indosat ke IM2, yang membuat Indar Atmanto menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Mereka (Harry dan Kaizad) belum jadi tersangka. Jadi ini bisa disebut pencemaran nama baik. Kita bisa menuntut sebab penyidikan ini memang ceroboh," kata pengacara Indosat, Luhut Pangaribuan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/1).
Nama Harry dan Kaizad muncul saat persidangan perdana Indar pada Senin (14/1). Dalam dakwaan disebutkan, Indar bersama-sama dengan Kaizad dan Harry diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
JAKARTA- Pencantuman nama mantan Dirut PT Indosat Harry Sasongko dan mantan Wakil Dirut Indosat, Kaizad B Heerjee dalam dakwaan mantan
BERITA TERKAIT
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan