Tuding Kejaksaan Cemarkan Dua Eks Petinggi Indosat
Rabu, 16 Januari 2013 – 01:19 WIB
Jaksa bahkan menyebut keterlibatan Kaizad dan Harry dalam berkas penuntutan terpisah. "Makanya kami akan mempertanyakan bahkan mempersoalkan (pencantuman nama Harry dan Kaizad dalam dakwaan Indar)," tegas Luhut.
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi membenarkan Kaizad dan Harry memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka patut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Indar, tapi sampai hari ini mereka belum tersangka. Kita lihat perkembangan penyidikannya," kata Untung, saat dikonfirmasi di kantornya. (pra/jpnn)
JAKARTA- Pencantuman nama mantan Dirut PT Indosat Harry Sasongko dan mantan Wakil Dirut Indosat, Kaizad B Heerjee dalam dakwaan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS