Tuding Kejati NTT Salahi Aturan, Pejabat KDPDTT Tersangka Korupsi Dermaga Ajukan Praperadilan
Senin, 21 September 2015 – 05:50 WIB

Tuding Kejati NTT Salahi Aturan, Pejabat KDPDTT Tersangka Korupsi Dermaga Ajukan Praperadilan
Erman menambahkan, langkah Kejati NTT itu bisa berimplikasi serius pada proses-proses pembangunan di daerah lain. “Ada arogansi penegakan hukum di sini. Penegakan hukum bukan untuk mendukung pembangunan, tetapi terkesan mencari kesalahan terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai APBN,” pungkasnya.
Ada tujuh tersangka dalam kasus itu termasuk Maprih. Kini, Maprih menjadi tahanan Kejati NTT di Rutan Kelas II B Kupang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bagian Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Maprih Unggul Purwanto mengajukan gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Papua Barat Daya Provinsi Pertama di RI Pecahkan Rekor MURI 10.000 Telur Paskah
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia