Tuding Kejati NTT Salahi Aturan, Pejabat KDPDTT Tersangka Korupsi Dermaga Ajukan Praperadilan
Senin, 21 September 2015 – 05:50 WIB
Erman menambahkan, langkah Kejati NTT itu bisa berimplikasi serius pada proses-proses pembangunan di daerah lain. “Ada arogansi penegakan hukum di sini. Penegakan hukum bukan untuk mendukung pembangunan, tetapi terkesan mencari kesalahan terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai APBN,” pungkasnya.
Ada tujuh tersangka dalam kasus itu termasuk Maprih. Kini, Maprih menjadi tahanan Kejati NTT di Rutan Kelas II B Kupang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bagian Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Maprih Unggul Purwanto mengajukan gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani