Tuding KPK Sandera Calon Menteri dengan Red Notice
HNW: Selama Ini Kemana?

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian red notice terhadap para calon menteri pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menuding KPK membiarkan kandidat menteri Jokowi yang versi KPK terindikasi korupsi.
"Saya setuju menteri tidak boleh bermasalah. Selama ini KPK kemana? (Calon menteri) dikasih stabilo merah, itu artinya KPK membiarkan mereka melakukan sesuatu yang kesimpulan KPK tidak boleh jadi menteri, karena dua tiga bulan lagi katanya jadi tersangka," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (24/10).
Politikus yang kini menjabat Wakil Ketua MPR RI, ini pun menilai KPK telah menyandera para calon menteri Jokowi dengan red notice, yang bisa dikategorikan baru sebatas opini dari KPK. "Jangan disandera warga negara dengan opini-opini seperti itu," tegasnya.
Bagaimana jika 8 calon menteri bermasalah versi KPK tetap diakomodir Jokowi dalam kabinetnya? Apakah perlu diungkap? Menanggapi hal ini, Hidayat menjawab diplomatis jika Jokowi sudah mengganti 8 nama itu dengan nama baru dan diusulkan kembali ke KPK, sembari menunggu pertimbangan perubahan nomenklatur dari DPR.
Namun dia menilai hal ini tetap menjadi masalah karena menimbulkan spekulasi di masyarakat terkait 8 nama bermasalah versi KPK. Apalagi red notice diberikan tanpa ada proses pengadilan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian red notice terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia