Tuding KPK Sandera Calon Menteri dengan Red Notice
HNW: Selama Ini Kemana?
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian red notice terhadap para calon menteri pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menuding KPK membiarkan kandidat menteri Jokowi yang versi KPK terindikasi korupsi.
"Saya setuju menteri tidak boleh bermasalah. Selama ini KPK kemana? (Calon menteri) dikasih stabilo merah, itu artinya KPK membiarkan mereka melakukan sesuatu yang kesimpulan KPK tidak boleh jadi menteri, karena dua tiga bulan lagi katanya jadi tersangka," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (24/10).
Politikus yang kini menjabat Wakil Ketua MPR RI, ini pun menilai KPK telah menyandera para calon menteri Jokowi dengan red notice, yang bisa dikategorikan baru sebatas opini dari KPK. "Jangan disandera warga negara dengan opini-opini seperti itu," tegasnya.
Bagaimana jika 8 calon menteri bermasalah versi KPK tetap diakomodir Jokowi dalam kabinetnya? Apakah perlu diungkap? Menanggapi hal ini, Hidayat menjawab diplomatis jika Jokowi sudah mengganti 8 nama itu dengan nama baru dan diusulkan kembali ke KPK, sembari menunggu pertimbangan perubahan nomenklatur dari DPR.
Namun dia menilai hal ini tetap menjadi masalah karena menimbulkan spekulasi di masyarakat terkait 8 nama bermasalah versi KPK. Apalagi red notice diberikan tanpa ada proses pengadilan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian red notice terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen