Tuding KPK Sewenang-wenang
Selasa, 30 April 2013 – 15:41 WIB
JAKARTA – Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelanggaran yang sangat merugikan hak-hak hukum sang jenderal.
Hotma Sitompul, Penasehat Hukum Djoko Susilo, mengatakan, telah terjadi sejumlah pelanggaran yang sangat merugikan hak-hak hukum terdakwa. Antara lain, proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah karena melanggar KUHAP dan peraturan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan terhadap terdakwa selama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dijalankan dengan sewenang-wenang, melanggar hukum acara yang berlaku, baik KUHAP maupun hukum acara dalam UU KPK, dan melanggar hak asasi terdakwa,” kata Hotma, saat membacakan nota keberatan atas surat dakwaan penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/4).
Hotma mengatakan, Djoko ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Driving Simulator SIM pada 27 Juli 2012 tanpa alat bukti yang cukup karena hanya berdasarkan keterangan saksi Bambang Sukoco, yang tanpa didukung dengan bukti pendukung lainnya.
JAKARTA – Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang bekas Kepala
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!