Tuding KPK Sewenang-wenang
Selasa, 30 April 2013 – 15:41 WIB
Menurutnya, ini terlihat pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terdapat dalam berkas perkara terdakwa. Dalam sprindik nomor: Sprin.Dik-37./01/VII/2012 bertanggal 27 Juli 2012, alat bukti yang menjadi dasar penetapan menjadi tersangka hanyalah keterangan saksi dan alat bukti surat.
“Dari penelusuran kami terhadap tempus (waktu) pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan dokumen-dokumen di dalam berkas perkara Terdakwa tersebut, jelas terlihat bahwa saksi yang diperiksa pada tanggal 27 Juli 2013 hanya Sukoco Bambang,” jelas dia.
Selain itu, ia mengatakan, semua saksi diperiksa setelah Djoko ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, hal ini tentu saja melanggar asas unnus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi). Sehingga penetapan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 adalah sangat prematur
“Dengan demikian penyebutan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi sudah terpenuhi sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP di dalam Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik-37./01/VII/2012 tertanggal 27 Juli 2012 adalah tidak benar,” ungkap Hotma.
JAKARTA – Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang bekas Kepala
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi