Tuding KPK Sewenang-wenang
Selasa, 30 April 2013 – 15:41 WIB
Dikatakan, dokumen-dokumen yang disita dari Sukoco Bambang 27 Juli 2013 hanya berupa empat lembar asli print out dari account email Bambang@kotjo.com pada tanggal 6 November 2009 pukul 12.30 AM dengan judul “email biaya fabrikasi Simulator“.
Hal ini sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) -529/23/VII/2012, tanggal 27 Juli 2012. Tiga (3) lembar asli print out dari account email Bambang@kotjo.com pada tanggal 18 Juli 2010 pukul 09.56 PM dengan judul “email foto Simulator 2”.
Ini sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) -529/23/VII/2012, tanggal 27 Juli 2012, sehingga menjadi sangat prematur apabila hanya dokumen-dokumen tersebut saja yang menjadi dasar penetapan tersangka. “Karena dokumen-dokumen tersebut belum memberi gambaran secara jelas mengenai unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Hotma yang didampingi penasehat hukum lainnya, Juniver Girsang, Teuku Nasrullah dan Tommy Sihotang.
“Dengan demikian telah terjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hukum acara dalam penetapan tersangka terhadap terdakwa pada tanggal 27 Juli 2012,” jelasnya.
JAKARTA – Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang bekas Kepala
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang