Tuding KPK Sewenang-wenang

Tuding KPK Sewenang-wenang
Tuding KPK Sewenang-wenang
Dikatakan, dokumen-dokumen yang disita dari Sukoco Bambang 27 Juli 2013 hanya berupa empat lembar asli print out dari account email Bambang@kotjo.com pada tanggal  6 November 2009 pukul 12.30 AM dengan judul “email biaya fabrikasi Simulator“.

Hal ini sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti  (STPBB) -529/23/VII/2012, tanggal 27 Juli 2012. Tiga (3) lembar asli print out dari account email  Bambang@kotjo.com  pada tanggal 18 Juli 2010  pukul 09.56 PM dengan judul “email foto Simulator 2”.         

Ini sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti  (STPBB) -529/23/VII/2012, tanggal 27 Juli 2012, sehingga menjadi sangat prematur apabila hanya dokumen-dokumen tersebut saja yang menjadi dasar penetapan tersangka. “Karena dokumen-dokumen tersebut belum memberi gambaran secara jelas mengenai unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Hotma yang didampingi penasehat hukum lainnya, Juniver Girsang, Teuku Nasrullah dan Tommy Sihotang.

“Dengan demikian telah terjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hukum acara dalam penetapan tersangka terhadap terdakwa pada tanggal 27 Juli 2012,” jelasnya.          

JAKARTA – Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang bekas Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News