Tuding KPK Sewenang-wenang
Selasa, 30 April 2013 – 15:41 WIB
Kemudian, Hotma juga menjelaskan, selama ditahan di Rutan Guntur, Djoko telah berkali-kali menjalani pemeriksaan tanpa melalui panggilan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penyidik KPK, kata dia, tiba-tiba datang menjemput Djoko dan menyatakan akan diperiksa sebagai tersangka tanpa memberitahukan kepada penasihat hukum terdakwa terlebih dahulu.
“Penyidik KPK sering menjemput terdakwa (Djoko) untuk diperiksa selaku tersangka tanpa terlebih dahulu memberikan surat panggilan yang sah kepada terdakwa, dan tanpa memberitahukan kepada penasihat hukum terdakwa,” kata Hotma.
Sidang berjalan dengan tertib dan lancer. Selama persidangan, Djoko yang mengenakan pakaian batik tanpa turut mencermati dan ikut membaca dokumen nota keberatan tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang bekas Kepala
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang