Tuding KPU Batubara Rekayasa Penghitungan Suara
jpnn.com - JAKARTA – Pasangan calon Nomor urut 5, Zahir MAP-Suriono, menggugat hasil perhitungan pemungutan suara pemilihan Bupati Batubara, Sumatera Utara, ke Mahkamah Konstitusi.
Di hadapan majelis sidang yang dipimpin Hakim MK, Hamdan Zoelva, pasangan ini menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara dan pasangan calon Bupati Oka Arya Zulkarnain-Harry Nugroho, telah melakukan kecurangan-kecurangan.
“Apabila Pilkada Batubara berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia (Jurdil Luber), maka pemohon adalah pemenang pertama terbanyak. Tapi ini pelanggaran telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif oleh termohon (KPUD) hingga jajaran ke bawahnya dan pasangan calon bupati Oka-Harry, yang tidak lain adalah pasangan incumbent,” ujar Kuasa Hukum pemohon, Irwanuddin Simatupang, di persidangan di MK, Rabu (16/10).
Menurut Irwanuddin, kecurangan antara lain terkait hasil perhitungan rekapitulasi yang dilakukan KPU Batubara, di mana disebutkan pasangan Oka-Harry meraih suara terbanyak 36 persen. Sementara kliennya pasangan pemohon meraih 35,24 persen.
“Termohon bersama Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), merekayasa, merubah berita acara hasil perolehan suara. Seperti pembukaan kotak suara, didahului di rumah panitia, bukan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ada camat Tanjung Tiram, perintahkan Kepala Desa Lima Laras, untuk buka dan mengambil berita acara. Berdasarkan hal-hal di atas, maka fakta tidak dapat dibantah telah terjadi penambahan dan pengurangan. Kalau tidak terjadi, maka Zahir dan Suryono meraih 40,96 persen suara,” ujarnya.
Pemohon juga menuding pihak terkait (Bupati Batubara) telah melakukan intimidasi terhadap PNS dan honorer. Tindakan tersebut masih ditambah adanya kampanye terselubung dengan pemberian Kartu Jamkesmas yang disisipi jargon, mendukung Oka.
“Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), bantuan siswa miskin dan bantuan beras raskin, juga tidak akan diberikan jika tidak memilih pasangan nomor urut 6. Termohon juga perbolehkan orang yang tidak berhak, untuk memilih. Ini dapat kita buktikan adanya penangkapan terhadap seseorang yang miliki kartu keluarga di Kota Medan, namun memilih untuk Pilkada Batubara,” ujarnya.
Selain itu, pihak pemohon juga menduga persyaratan ijazah SD-SLTA Oka tidak sah. Sebagai contoh untuk surat keterangan pengganti ijazah SD, Oka tidak menyertakan persyaratan mencatumkan nomor ijazah dan daftar nilai.
JAKARTA – Pasangan calon Nomor urut 5, Zahir MAP-Suriono, menggugat hasil perhitungan pemungutan suara pemilihan Bupati Batubara, Sumatera
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024