Tuding KPU Langkat Berpihak

Tuding KPU Langkat Berpihak
Tuding KPU Langkat Berpihak

Di TPS 8 Sei Limbat, Kecamatan Selesai, kata Habibuddin, termohon juga diduga memasukkan empat nama orang yang telah meninggal dunia dalam DPT. Selain itu KPUD Langkat juga dituding melakukan penggelembungan DPT di Dusun 4 Desa Si Limbat, Kecamatan Selesai. Yaitu di TPS 2 Balai Kasih, TPS 3 Dusun 3 Desa Raja Tengah dan TPS 1 Dusun 1 Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

“Hampir 70 persen DPT Pemilukada Langkat tidak memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK). Padahal Kabupaten Langkat sudah tiga tahun memiliki sistem informasi administrasi kependudukan secara elektronik. Akibat kondisi ini, kita menduga timbul tidak validnya data dalam DPT,” katanya.

Sementara itu pasangan pemohon lainnya, Yunus-Syahmadi, mendalilkan berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan patahana. Antara lain, praktik politik uang, mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS), politisasi birokrasi dan penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Langkat, tahun 2013.

Pasangan ini juga menduga selama proses pemilihan Ngogesa-Sulistyanto, juga membagikan sembako dan uang Rp 50 ribu. Tindakan tersebut dilakukan oleh sejumlah Camat, Kepala Desa dan Kepala Dusun kepada setiap kepal rumah tangga saat  bencana alam di Kecamatan Hinai terjadi. Pada saat itu bungkus sembako yang dibagikan juga disebut bertuliskan, “dari Bapak Ngogesa Sitepu, Bupati Langkat.” Padahal Ngogesa saat itu sedang tidak menjabat atau cuti sebagai bupati.

Atas dalil-dalil yang dikemukakan, pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan batal dan tidak mengikat secara hukum surat keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon dalam pemilukada Langkat tahun 2013, dan keputusan KPU Langkat tentang penetapan perolehan suara pasangan calon.

Sidang lanjutan rencananya akan dilaksanakan Kamis (21/11), untuk mendengarkan jawaban termohon (KPUD Langkat), keterangan pihak terkait (pasangan Ngogesa-Sulistyanto) dan keterangan sejumlah saksi.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan Bupati Langkat, Sumatera Utara, di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News