Tuding KPU Nias Berpihak
Kamis, 14 April 2011 – 19:47 WIB
JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damilir Gea-Aluizaro Teleumbanua dan Faigiasa-Ronal Zai. Gugatan kedua pasangan itu telah didaftarkan ke MK pada Rabu (13/4). "Keberpihakan KPU Nias terlihat jelas dari alat peraga resmi yang dikeluarkan nyata-nyata mengarahkan pemilih memilih pasangan calon nomor urut 2," ujar Damili.
Langkah gugatan ke MK ini dibarengi dengan laporan ke KPU Pusat dan Bawaslu. Kedua pasang calon itu mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Nias. Dugaan ini juga merupakan bagian materi gugatan ke MK.
Kepada wartawan di Jakarta, kemarin, Damilir Gea menjelaskan, pihaknya telah menemukan fakta-fakta adanya keberpihakan KPU Nias pada pemilukada 5 April 2011, yang akhirnya menguntungkan pasangan nomor urut 2, Sokhiatulo Laoli-Arosoki Waruwu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damilir Gea-Aluizaro
BERITA TERKAIT
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini