Tuding KPU Nias Berpihak
Kamis, 14 April 2011 – 19:47 WIB

Tuding KPU Nias Berpihak
JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damilir Gea-Aluizaro Teleumbanua dan Faigiasa-Ronal Zai. Gugatan kedua pasangan itu telah didaftarkan ke MK pada Rabu (13/4). "Keberpihakan KPU Nias terlihat jelas dari alat peraga resmi yang dikeluarkan nyata-nyata mengarahkan pemilih memilih pasangan calon nomor urut 2," ujar Damili.
Langkah gugatan ke MK ini dibarengi dengan laporan ke KPU Pusat dan Bawaslu. Kedua pasang calon itu mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Nias. Dugaan ini juga merupakan bagian materi gugatan ke MK.
Kepada wartawan di Jakarta, kemarin, Damilir Gea menjelaskan, pihaknya telah menemukan fakta-fakta adanya keberpihakan KPU Nias pada pemilukada 5 April 2011, yang akhirnya menguntungkan pasangan nomor urut 2, Sokhiatulo Laoli-Arosoki Waruwu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damilir Gea-Aluizaro
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi