Tuding MAS dan Pemerintah Lalai, Ini Tuntutan Istri Korban MH370
jpnn.com - KUALALUMPUR - K Sri Devi istri dari salah satu penumpang pesawat Malaysia Airlines 370 yang hilang 2014 lalu, menuntut ganti rugi senilai 7,6 juta dolar AS atau Rp 10,2 miliar dari maskapai dan pemerintah.
Dalam tuntutannya, Devi bersama-sama dua anak laki-laki dan mertuanya, menuduh kematian suaminya, S Puspanathan, karena kelalaian dan pelanggaran kontrak oleh Malaysia Airlines dan pejabat pemerintah Malaysia.
"Mereka menunggu sejumlah perkembangan pencarian pesawat tetapi tidak ada apa-apa sampai sejauh ini. Semua orang berharap semacam jawaban melalui pengadilan," kata pengacaranya Shailender Bhar kepada kantor berita Associated Press.
Dia juga menuntut otorita penerbangan Malaysia dan angkatan udara karena kehilangan jejak pesawat dengan 239 orang di dalamnya pada bulan Maret 2014.
Tuntutan sejenis diperkirakan akan diajukan sebelum batas waktu dua tahun yang ditetapkan kesepakatan penerbangan dunia.
“Sejumlah keluarga beberapa penumpang MH370 telah atau sedang mempersiapkan tuntutan sejenis di beberapa negara lain,” kata sejumlah laporan.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29