Tuding MK Tak Paham Latar Belakang Pembatasan Politik Dinasti

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan larangan politik dinasti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terus mengundang kekecewaan. Sebab, MK dianggap tidak memahami niat para pembuat undang-undang saat merumuskan pasal 7 huruf r UU itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, ia tetap kecewa dengan putusan MK itu.
"Kami Komisi II kecewa atas yang diputuskan MK," ujar Riza dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).
Politikus Gerindra itu menambahkan, MK tak memikirkan efek yang ditimbulkan dari adanya politik dinasti. "Karena MK tidak memahami niat dan tujuan penting pasal itu dan proses pembuatan," katanya.
Sedangkan anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku menghormati putusan KPU. Bahkan, KPU bakal merevisi PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah pasca-putusan MK atas UU Pilkada.
Ferry menambahkan,posisi KPU hanyalah sebagai pelaksana UU. Namun, perubahan PKPU tetap diperlukan karena acuan awalnya adalah ketentuan di UU Pilkada yang dibatalkan MK.(boy/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan larangan politik dinasti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
- Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT