Tuding MK Tak Paham Latar Belakang Pembatasan Politik Dinasti

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan larangan politik dinasti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terus mengundang kekecewaan. Sebab, MK dianggap tidak memahami niat para pembuat undang-undang saat merumuskan pasal 7 huruf r UU itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, ia tetap kecewa dengan putusan MK itu.
"Kami Komisi II kecewa atas yang diputuskan MK," ujar Riza dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).
Politikus Gerindra itu menambahkan, MK tak memikirkan efek yang ditimbulkan dari adanya politik dinasti. "Karena MK tidak memahami niat dan tujuan penting pasal itu dan proses pembuatan," katanya.
Sedangkan anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku menghormati putusan KPU. Bahkan, KPU bakal merevisi PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah pasca-putusan MK atas UU Pilkada.
Ferry menambahkan,posisi KPU hanyalah sebagai pelaksana UU. Namun, perubahan PKPU tetap diperlukan karena acuan awalnya adalah ketentuan di UU Pilkada yang dibatalkan MK.(boy/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan larangan politik dinasti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Ada Kapolri
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pasar Murah Bersuka Ria UMKM Fest
- DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Formappi Singgung soal Kompromi dan Transaksi
- Tokoh Muda Golkar Dorong Munaslub AMPI untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah