Tuding Pemerintah & DPR Tak Hormati Putusan MK, Chandra Sentil Kaesang, Ada Kata Memalukan
![Tuding Pemerintah & DPR Tak Hormati Putusan MK, Chandra Sentil Kaesang, Ada Kata Memalukan](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/05/19/gedung-dpr-foto-ricardojpnn-com-jtkmx-jlyb.jpg)
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Namun, Baleg DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Chandra Purna Irawan menuding pemerintah dan DPR tidak menghormati putusan MK soal Pilkada. Ini menurutnya demi Kaesang bin Jokowi bisa maju Pilkada.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Perluas Jangkauan, Pemerintah Diminta Gencarkan Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Cieee, Jokowi dan Gibran Kompak, Berdiri Mengapit Prabowo
- Konon, Pertemuan Prabowo dan Petinggi KIM Plus di Hambalang Singgung Efisiensi Anggaran
- Isu Reshuffle Tak Dibahas Saat Prabowo Bertemu Petinggi KIM Plus di Hambalang
- Puncak Perayaan HUT ke-17 Gerindra, Jokowi Belum Konfirmasi Hadir, Megawati Absen