Tuding Pemerintah Istimewakan Corby
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Deding Ishak mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana perkara narkoba, Schapelle Leigh Corby. Dia menilai pemerintah tidak sensitif terhadap aspirasi masyarakat.
"Soal Corby, pemerintah tidak sensitif terhadap aspirasi masyarakat dan tidak memahami bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes)," kata Deding kepada JPNN, Sabtu (8/2).
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Corby seperti mengistimewakan perempuan asal Australia itu. "Jadi pemerintah harus menjelaskan kenapa begitu mengistimewakan Corby," ujarnya.
Menurut Deding, dalam hukum jangan hanya melihat asas legal formal tetapi juga asas kemanfaatan. "Apa manfaatnya membebaskan gebong narkoba?" tandasnya.
Seperti diberitakan, Jumat (7/2) kemarin Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan bahwa permohonan pembebasan bersyarat Corby telah dikabulkan. Perempuan asal Australia yang dijuluki Ratu Mariyuana itu bisa keluar dari sel tahanan, tetapi baru bisa meninggalkan Indonesia setelah bebas murni.
Corby divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005. Ia dinyatakan bersalah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram ganja ke Bali. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Deding Ishak mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella