Tuding Penahanan Ahok Melanggar HAM
jpnn.com, JAKARTA - Penahanan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat heran tim kuasa hukumnya.
Mereka menilai alasan penahanan Ahok dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sangat tidak objektif.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan tidak ada alasan untuk Ahok ditahan.
Sebab, ketika penyidikan dan penuntutan saja, Ahok tidak ditahan.
"Kami praktisi hukum kami tidak menyangka perintah penahanan itu. Tidak lazim, kecuali ditahan di penyidikan dan penuntutan," ujarnya di Posko BBHA Pusat DPP PDIP, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat.
Kenyataannya, Ahok bersikap objektif selama pemeriksaan hingga di persidangan.
Menurut Trimedya, Ahok tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun memang, putusan hakim itu harus diterima semua pihak.
Penahanan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat heran tim kuasa hukumnya.
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count