Tuding Penahanan Ahok Melanggar HAM
"Tapi itu hukum di Indonesia. Suka nggak suka kita harus hormati. Itu (menunjukkan) bagaimana full powernya seorang hakim," tegas Trimedya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra merasa tergelitik dengan putusan pengadilan yang meminta Ahok segera ditahan.
"Ternyata begitu putusan, Pak Basuki menyatakan banding, tapi langsung dibawa ke LP Cipinang. Kami sudah mempertanyakan landasan hukumnya itu," tutur dia.
Kemudian, lanjut dia, surat ketetapan penahanan Ahok baru diterima Pengadilan Tinggi pukul 20.00 WIB.
"Dari siang hari sampai jam delapan malam ni perlakuan apa yang terjadi seperti itu?" ucap Teguh.
Untuk itu, tim kuasa hukum Ahok akan mempersoalkan ini melalui jalur hukum.
"Karena itu bisa merupakan pelanggaran HAM berat atas diri Pak Basuki," pungkas Teguh. (dna/JPG/jpnn)
Penahanan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat heran tim kuasa hukumnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta