Tuding Penampung TKI Ilegal sebagai Provokator
Selasa, 11 Juni 2013 – 21:43 WIB

Tuding Penampung TKI Ilegal sebagai Provokator
"Mereka memprovokasi karena khawatir kehilangan pekerjaan jika para TKI ini memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Arab Saudi,” katanya.
Namun kondisi tersebut telah dapat diatasi. Bahkan saat ini menurut Jumhur, tercatat 54.000 pelayanan dokumen yang berhasil dilakukan.
“Apa yang telah dilakukan oleh petugas pemerintah di Jeddah ini sudah sangat luar biasa. Pelayanan itu dilakukan siang malam, dalam suasana suhu udara yang panas dan desakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan nyaman,” ujarnya.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya menetapkan aturan batas waktu pengurusan dokumen ketenagakerjaan hingga 3 Juli 2013. Bagi pelanggar batas waktu akan dikenakan sanksi berupa hukuman 2 tahun penjara dan denda 1.000 Riyal.
JAKARTA – Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, menilai munculnya kericuhan di
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi