Tuding Penampung TKI Ilegal sebagai Provokator

Tuding Penampung TKI Ilegal sebagai Provokator
Tuding Penampung TKI Ilegal sebagai Provokator
"Mereka memprovokasi karena khawatir kehilangan pekerjaan jika para TKI ini memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Arab Saudi,” katanya.

Namun kondisi tersebut telah dapat diatasi. Bahkan saat ini menurut Jumhur, tercatat 54.000 pelayanan dokumen yang berhasil dilakukan.

“Apa yang telah dilakukan oleh petugas pemerintah di Jeddah ini sudah sangat luar biasa. Pelayanan itu dilakukan siang malam, dalam suasana suhu udara yang panas dan desakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan nyaman,” ujarnya.

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya menetapkan aturan batas waktu pengurusan dokumen ketenagakerjaan hingga 3 Juli 2013. Bagi pelanggar batas waktu akan dikenakan sanksi berupa hukuman 2 tahun penjara dan denda 1.000 Riyal.

JAKARTA – Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, menilai munculnya kericuhan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News