Tuding Penampung TKI Ilegal sebagai Provokator
Selasa, 11 Juni 2013 – 21:43 WIB
"Mereka memprovokasi karena khawatir kehilangan pekerjaan jika para TKI ini memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Arab Saudi,” katanya.
Namun kondisi tersebut telah dapat diatasi. Bahkan saat ini menurut Jumhur, tercatat 54.000 pelayanan dokumen yang berhasil dilakukan.
“Apa yang telah dilakukan oleh petugas pemerintah di Jeddah ini sudah sangat luar biasa. Pelayanan itu dilakukan siang malam, dalam suasana suhu udara yang panas dan desakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan nyaman,” ujarnya.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya menetapkan aturan batas waktu pengurusan dokumen ketenagakerjaan hingga 3 Juli 2013. Bagi pelanggar batas waktu akan dikenakan sanksi berupa hukuman 2 tahun penjara dan denda 1.000 Riyal.
JAKARTA – Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, menilai munculnya kericuhan di
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda