Tuding Perda Ahmadiyah Terkait Pilkada
Selasa, 01 Maret 2011 – 17:16 WIB

Forum Umat Islam (FUI) kembali mengadakan aksi menuntut pembubaran Ahmadiyah, Selasa (1/3). Aksi yang berawal di Bundaran HI dilanjutkan dengan long march hingga ke depan Istana Negara. Foto : Arundono/JPNN
Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama Jawa Timur, Ali Machsan Moesa di Senayan Jakarta, menilai Perda Gubernur Jawa Timur yang melarang Ahmadiyah tidak menyentuh substansi persoalan sebenarnya. “Justru, Perda itu bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia yang menjamin kebebasan beragama,” katanya mengingatkan.
Baca Juga:
Menurut mantan Ketua PWNU Jatim ini, peraturan itu aneh, karena konstitusi negara kita menjamin kebebasan beragama. Ia menilai peraturan tersebut bernuansa politik. Bisa jadi karena takut tidak dipilih lagi pada Pemilukada berikutnya. "Keyakinan itu tidak bisa dibubarkan," tambah anggota FPKB DPR RI ini.
Sebelumnya, Gubernur Soekarwo menerbitkan keputusan tentang larangan aktivitas Ahmadiyah. Dalam keputusan tersebut diatur sejumlah larangan, antara lain melarang Ahmadiyah menyebarkan ajaran baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronika.
Selain itu, juga melarang Ahmadiyah memasang papan nama organisasi di tempat umum, serta larangan memasang papan nama Ahmadiyah di masjid, mushola, atau lembaga pendidikan menggunakan identitas Ahmadiyah. Larangan lainnya adalah menggunakan atribut Ahmadiyah. (fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur The Wahid Institute, Yenny Wahid menyatakan, aksi demo besar-besaran Forum Umat Islam (FUI), Selasa (1/3), ke Istana Negara menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prof Deby Vinski Pimpin Kongres Kedokteran Regeneratif di Eropa
- Alasan One Way Nasional Belum Dicabut Meski 80 Persen Pemudik Sudah Tiba di Jakarta
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Demi Jemput Asisten Pribadi, Prabowo Diam-Diam ke Bengkulu
- Ahmad Luthfi Optimistis Jateng Mampu Memenuhi Target Produksi 11,8 Juta Ton Padi
- Pererat Silaturahmi dengan Stakeholder, SIG Salurkan Bantuan di 6 Provinsi