Tuding Prabowo Emosional, Sekjen PSI Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi melaporkan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Raja Juli Antoni ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (5/11).
Anggota Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi Taufiq Hidayat mengatakan, pihaknya melaporkan pria yang juga sekretaris jenderal PSI itu karena menyebut Prabowo Subianto sebagai sosok emosional.
Menurut Taufiq, ucapan Antoni sebagai bentuk penghasutan pada masa kampanye.
"Pernyataan Raja Juli Antoni di sejumlah media kami lihat sebagai bentuk pelanggaran kampanye. Apalagi dia juga wakil sekretaris TKN Jokowi-Maruf," ujar Taufiq.
Dia menilai, pernyataan Antoni jelas melanggar Undang-undang Pemilu.
Sementara anggota lainnya, Yandri Sudarso mengatakan ucapan Raja Juli diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Butir C dan D. Menurut Yandri, pernyataan Raja Juli merupakan hasutan kepada masyarakat.
"Tak sepantasnya seseorang yang menjabat dalam struktur TKN Jokowi ? Ma'ruf berbicara demikian. Penyataan pribadi tanpa didukung dasar-dasar yang kuat," kata dia. (tan/jpnn)
Ucapan Raja Juli diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Butir C dan D.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- Respons Gibran Seusai Dipecat PDIP: Kami Menghargai & Menghormati Keputusan Partai
- Prabowo Angkat Orang Dekatnya Ini Sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional
- Prabowo Lantik Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional
- Bang Zul Sebut Rakyat Mendapat Manfaat Jika Pilkada Dipilih Langsung
- Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK