Tuding Prabowo Emosional, Sekjen PSI Dilaporkan ke Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi melaporkan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Raja Juli Antoni ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (5/11).
Anggota Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi Taufiq Hidayat mengatakan, pihaknya melaporkan pria yang juga sekretaris jenderal PSI itu karena menyebut Prabowo Subianto sebagai sosok emosional.
Menurut Taufiq, ucapan Antoni sebagai bentuk penghasutan pada masa kampanye.
"Pernyataan Raja Juli Antoni di sejumlah media kami lihat sebagai bentuk pelanggaran kampanye. Apalagi dia juga wakil sekretaris TKN Jokowi-Maruf," ujar Taufiq.
Dia menilai, pernyataan Antoni jelas melanggar Undang-undang Pemilu.
Sementara anggota lainnya, Yandri Sudarso mengatakan ucapan Raja Juli diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Butir C dan D. Menurut Yandri, pernyataan Raja Juli merupakan hasutan kepada masyarakat.
"Tak sepantasnya seseorang yang menjabat dalam struktur TKN Jokowi ? Ma'ruf berbicara demikian. Penyataan pribadi tanpa didukung dasar-dasar yang kuat," kata dia. (tan/jpnn)
Ucapan Raja Juli diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Butir C dan D.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Prabowo Berikan Bantuan Rp101 Miliar ke Negara Ini
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus