Tuding Prabowo Emosional, Sekjen PSI Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi melaporkan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Raja Juli Antoni ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (5/11).
Anggota Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi Taufiq Hidayat mengatakan, pihaknya melaporkan pria yang juga sekretaris jenderal PSI itu karena menyebut Prabowo Subianto sebagai sosok emosional.
Menurut Taufiq, ucapan Antoni sebagai bentuk penghasutan pada masa kampanye.
"Pernyataan Raja Juli Antoni di sejumlah media kami lihat sebagai bentuk pelanggaran kampanye. Apalagi dia juga wakil sekretaris TKN Jokowi-Maruf," ujar Taufiq.
Dia menilai, pernyataan Antoni jelas melanggar Undang-undang Pemilu.
Sementara anggota lainnya, Yandri Sudarso mengatakan ucapan Raja Juli diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Butir C dan D. Menurut Yandri, pernyataan Raja Juli merupakan hasutan kepada masyarakat.
"Tak sepantasnya seseorang yang menjabat dalam struktur TKN Jokowi ? Ma'ruf berbicara demikian. Penyataan pribadi tanpa didukung dasar-dasar yang kuat," kata dia. (tan/jpnn)
Ucapan Raja Juli diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Butir C dan D.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Prabowo Akan Resmikan Proyek Listrik di 18 Provinsi, Berikut Daftarnya
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG