Tuding Sarkozy Jegal Langkahnya
Sabtu, 30 Januari 2010 – 01:56 WIB
PARIS - Mantan Perdana Menteri (PM) Prancis Dominique de Villepin bisa sedikit bernapas lega. Kamis (28/1) lalu, Pengadilan Paris menjatuhkan vonis bebas terhadap politikus berusia 56 tahun itu karena terbukti tidak bersalah dalam Skandal Clearstream. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan langsung mengajukan banding. Keputusan JPU untuk kembali menyeret Villepin ke meja hijau itu jelas membuat kesal musuh politik Presiden Nicolas Sarkozy tersebut. "Keputusan (banding) ini bermuatan politis," seru pria berambut silver itu, seperti dilansir Agence France-Presse. Dia yakin, tim pengacara negara itu hanya menjalankan instruksi Menteri Kehakiman Michele Alliot-Marie yang dikendalikan Sarkozy.
"Sidang kedua Villepin mungkin baru akan digelar akhir tahun nanti, atau awal 2011 mendatang," terang Ketua Jaksa, Jean-Calude Marin, seperti disiarkan stasiun radio Europe 1, Jumat (29/1) kemarin.
Baca Juga:
Menurut dia, belum semua bukti keterlibatan Villepin dalam Skandal Clearstream disajikan dalam sidang. Oleh karena itu, JPU yakin masih bisa menjerat mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu secara hukum.
Baca Juga:
PARIS - Mantan Perdana Menteri (PM) Prancis Dominique de Villepin bisa sedikit bernapas lega. Kamis (28/1) lalu, Pengadilan Paris menjatuhkan vonis
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29