Tuding Sarkozy Jegal Langkahnya
Sabtu, 30 Januari 2010 – 01:56 WIB
PARIS - Mantan Perdana Menteri (PM) Prancis Dominique de Villepin bisa sedikit bernapas lega. Kamis (28/1) lalu, Pengadilan Paris menjatuhkan vonis bebas terhadap politikus berusia 56 tahun itu karena terbukti tidak bersalah dalam Skandal Clearstream. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan langsung mengajukan banding. Keputusan JPU untuk kembali menyeret Villepin ke meja hijau itu jelas membuat kesal musuh politik Presiden Nicolas Sarkozy tersebut. "Keputusan (banding) ini bermuatan politis," seru pria berambut silver itu, seperti dilansir Agence France-Presse. Dia yakin, tim pengacara negara itu hanya menjalankan instruksi Menteri Kehakiman Michele Alliot-Marie yang dikendalikan Sarkozy.
"Sidang kedua Villepin mungkin baru akan digelar akhir tahun nanti, atau awal 2011 mendatang," terang Ketua Jaksa, Jean-Calude Marin, seperti disiarkan stasiun radio Europe 1, Jumat (29/1) kemarin.
Baca Juga:
Menurut dia, belum semua bukti keterlibatan Villepin dalam Skandal Clearstream disajikan dalam sidang. Oleh karena itu, JPU yakin masih bisa menjerat mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu secara hukum.
Baca Juga:
PARIS - Mantan Perdana Menteri (PM) Prancis Dominique de Villepin bisa sedikit bernapas lega. Kamis (28/1) lalu, Pengadilan Paris menjatuhkan vonis
BERITA TERKAIT
- Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya
- Hmmm... Puluhan Warga Yahudi Israel Mau Jadi Mata-Mata Iran