Tuding SBY Dalang Aksi 411, Boni Hargens Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 01 Desember 2016 – 21:15 WIB
Boni Hargens. Foto: dok.JPNN.com
Di kesempatan itu, dia membawa bukti berupa rekaman diskusi di Cikini. Kemudian postingan di media sosial dan media online yang lain.
Laporan kader Demokrat ini tertuang dengan nomor LP/5928/XIII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016.
Boni terancam dikenakan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ian/RMOL)
JAKARTA - Komisaris LKBN Antara Boni Hargens dilaporkan oleh Forum Komunikasi Kader Demokrat Seluruh Indonesia ke Polda Metro Jaya. Pengamat politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumse kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan