Tuding SBY Dalang Aksi 411, Boni Hargens Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 01 Desember 2016 – 21:15 WIB
Di kesempatan itu, dia membawa bukti berupa rekaman diskusi di Cikini. Kemudian postingan di media sosial dan media online yang lain.
Laporan kader Demokrat ini tertuang dengan nomor LP/5928/XIII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016.
Boni terancam dikenakan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ian/RMOL)
JAKARTA - Komisaris LKBN Antara Boni Hargens dilaporkan oleh Forum Komunikasi Kader Demokrat Seluruh Indonesia ke Polda Metro Jaya. Pengamat politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar