Tuding Setgab Bakal Ambil Keuntungan dari UU Kamnas
Minggu, 16 September 2012 – 03:51 WIB
Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, jika RUU Kamnas disahkan menjadi UU maka sama saja hal itu menghidupkan kembali lembaga Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di awal-awal rezim orde baru. Sebab, dengan UU Kamnas maka tentara dan intelijen bisa menangkap warga negara yang dianggap bahaya.
"Buktinya, lihat poin penjelasan. Tentara dan Badan Intelijen berhak mengamankan siapa saja yang dikategorikan mengganggu keamanan negara," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, mencurigai masuknnya Rancangan Undang-undang Keamanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi