Tuding Setgab Bakal Ambil Keuntungan dari UU Kamnas
Minggu, 16 September 2012 – 03:51 WIB

Tuding Setgab Bakal Ambil Keuntungan dari UU Kamnas
Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, jika RUU Kamnas disahkan menjadi UU maka sama saja hal itu menghidupkan kembali lembaga Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di awal-awal rezim orde baru. Sebab, dengan UU Kamnas maka tentara dan intelijen bisa menangkap warga negara yang dianggap bahaya.
"Buktinya, lihat poin penjelasan. Tentara dan Badan Intelijen berhak mengamankan siapa saja yang dikategorikan mengganggu keamanan negara," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, mencurigai masuknnya Rancangan Undang-undang Keamanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Kolaborasi Hexahelix Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekraf di Jatim
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia