Tuding Setgab Bakal Ambil Keuntungan dari UU Kamnas
Minggu, 16 September 2012 – 03:51 WIB
Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, jika RUU Kamnas disahkan menjadi UU maka sama saja hal itu menghidupkan kembali lembaga Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di awal-awal rezim orde baru. Sebab, dengan UU Kamnas maka tentara dan intelijen bisa menangkap warga negara yang dianggap bahaya.
"Buktinya, lihat poin penjelasan. Tentara dan Badan Intelijen berhak mengamankan siapa saja yang dikategorikan mengganggu keamanan negara," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, mencurigai masuknnya Rancangan Undang-undang Keamanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan