Tuding Sudah Berniat Memenangkan Calon
jpnn.com - JAKARTA - Sidang kedua perkara Maluku Tenggara, Maluku, digelar pada Selasa (20/8). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan bukti.
Pengadu adalah calon Bupati Maluku Tenggara Nomor Urut 3, M. Thahir Anubun. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Damrah Mamang, Suwardi Kalengkongan, dan Aliman Matdoan.
Pengadu menghadirkan lima saksi dalam persidangan ini. Salah satunya ketua Tim pemenangan Pengadu, Hyronimus mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada Maluku Tenggara.
“Kami tiba-tiba diundang lagi pada 10 Juni untuk revisi DPT. Padahal itu sudah H -1 pencoblosan. Ini kan aneh. Dan pada hari juga rapat pleno penetapan DPT,” terang Hyronimus.
Pada sidang sebelumnya Pengadu menuduh Ketua KPU Maluku Tenggara dan dua anggotanya telah melanggar kode etik. Bahkan, menduga penyelenggara Pilkada memiliki niat jahat untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Mens Rea (niat jahat) yang dimaksud terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang berubah-ubah. Selain itu terjadi perubahan jadwal pencoblosan dari 11 Juni menjadi 17 Juni tanpa SK KPU.
"Pencetakan surat suara yang melebihi aturan karena kelebihannya sangat fantastis. Atas itu, perbuatan teradu patut diduga sebagai konspirasi untuk memenangkan calon nomor 2,” kata kuasa hukum Pengadu Damrah Mamang.
Namun tudingan ini dibantah Ketua KPU maluku Tenggara, Yoseph Renyaan. Menurutnya, hal-hal tersebut dilakukan tanpa ada niat jahat.
JAKARTA - Sidang kedua perkara Maluku Tenggara, Maluku, digelar pada Selasa (20/8). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan bukti. Pengadu
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret