Tuding UU Migas jadi Biang Keladi
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Satgas Antimafia Migas Fahmy Rahdi mengatakan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi biang keladi permasalahan sektor migas di Indonesia.
Baik itu masalah ekspolrasi hingga persoalan lain yang berkaitan dengan industri migas.
Pemerhati energi dari Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, jika UU ini tidak segera direvisi, maka segala persoalan yang ada di industri migas tidak akan pernah selesai.
"Jadi semua masalah yang timbul tadi apakah di eksplorasi, apakah di cadangan yang rendah, kemudian masalah-masalah lainnya, saya kira ini semua terjadi karena UU Migas nomor 22 tahun 2001 itu yang menjadi biang keladi," kata Fahmy saat diskusi "Menanti Revisi UU Migas" di Jakarta, Sabtu (29/10).
Dia mengatakan, UU Migas yang ada sekarang ini sangat liberal sekali.
Dia mencontohkan, misalnya penempatan komoditi migas ini sebagai komoditi pasar.
Padahal, itu sangat jelas bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan alam dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian, kata dia, UU itu juga menempatkan Pertamina sebagai salah satu unit usaha yang sama dengan perusahaan asing yang lain.
JAKARTA -- Mantan Satgas Antimafia Migas Fahmy Rahdi mengatakan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi biang keladi
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor