Tuding UU Migas jadi Biang Keladi
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Satgas Antimafia Migas Fahmy Rahdi mengatakan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi biang keladi permasalahan sektor migas di Indonesia.
Baik itu masalah ekspolrasi hingga persoalan lain yang berkaitan dengan industri migas.
Pemerhati energi dari Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, jika UU ini tidak segera direvisi, maka segala persoalan yang ada di industri migas tidak akan pernah selesai.
"Jadi semua masalah yang timbul tadi apakah di eksplorasi, apakah di cadangan yang rendah, kemudian masalah-masalah lainnya, saya kira ini semua terjadi karena UU Migas nomor 22 tahun 2001 itu yang menjadi biang keladi," kata Fahmy saat diskusi "Menanti Revisi UU Migas" di Jakarta, Sabtu (29/10).
Dia mengatakan, UU Migas yang ada sekarang ini sangat liberal sekali.
Dia mencontohkan, misalnya penempatan komoditi migas ini sebagai komoditi pasar.
Padahal, itu sangat jelas bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan alam dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian, kata dia, UU itu juga menempatkan Pertamina sebagai salah satu unit usaha yang sama dengan perusahaan asing yang lain.
JAKARTA -- Mantan Satgas Antimafia Migas Fahmy Rahdi mengatakan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi biang keladi
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Kara Tunjukkan Kualitas Produk Lokal di SIAL Interfood 2024
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Beruntungnya 3 Pemenang Midea, Nonton Liga Inggris Langsung di Markas Manchester City