Tudingan Bumigas soal Pelanggaran Etika Dipertanyakan
jpnn.com, JAKARTA - Tudingan PT Bumigas Energi terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menyebutkan adanya pelanggaran etika secara internal dipertanyakan oleh kuasa hukum BANI.
"Jika laporan Bumigas tersebut terkait kode etik tersebut benar, maka juga menimbulkan beberapa pertanyaan. Kami juga heran, dan bertanya-tanya," kata Kuasa Hukum BANI, Aditya Yulwansyah, di Jakarta, Senin (17/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Bumigas Energi mengadukan ketua majelis arbiter serta panitera persidangan gugatan pembatalan kontrak antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.
Hal ini terkait dengan adanya informasi yang diperoleh oleh PT Bumigas Energi selaku pengadu, dari salah seorang arbiter yakni Sutan Remi Sjahdeni.
Menurut Aditya, yang juga pengacara dari Kantor Hukum Yulwansyah, Balfas & Partners itu, pihaknya memiliki tiga pertanyaan terkait langkah yang diambil oleh Bumigas terkait dengan BANI.
Karena itu, menurut Aditya, langkah BANI memanggil Bumigas sudah sangat tepat untuk mendapatkan kejelasan terkait laporannya soal pelanggaran kode etik di internal BANI.
"Hal ini juga penting untuk menjaga kredibilitas BANI sebagai lembaga arbitrase yang didirikan sejak tahun 1977 oleh KADIN," kata Aditya.
Untuk selanjutnya, kuasa hukum BANI menunggu hasil pemeriksaan komisi BANI mengenai apakah benar ada pelanggaran kode etik.
Langkah BANI memanggil Bumigas dinilai sudah sangat tepat untuk mendapatkan kejelasan terkait laporannya soal pelanggaran kode etik di internal BANI.
- Perluas Layanan, BKI Gandeng PT Geo Dipa Energi
- Dukung Geothermal Dieng, Ganjar: Kekayaan Alam Luar Biasa
- Program TJSL Fokus Pada Pencapaian Dampak Berkelanjutan
- Geo Dipa Lakukan Groundbreaking PLTP Small Scale Dieng 10 Mw
- Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
- Hindari Praktik Korupsi, Geo Dipa Gunakan Sistem Digital Dalam Pengadaan Proyek