Tudingan ICW ke Polri Dinilai Mengada-ada dan Tak Rasional
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonedia (Lemkapi) merasa aneh dengan tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menduga Polri berbelanja keperluan pengamanan demonstrasi hingga Rp 408,8 miliar, untuk keperluan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.
Direktur eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai tudingan itu terlalu mengada-ada dan sangat tidak rasional.
"Kami merasa tudingan ICW itu sangat tidak rasional dan mengada ngada. Polri adalah lembaga terbesar yang segala peralatannya sudah disiapkan dengan perencanaan matang setahun sebelumnya." ujar Edi di Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, Polri sama seperti kementerian/lembaga pemerintahan lain, dalam berbelanja kebutuhan.
Yaitu, terikat dengan rencana anggaran yang ketat dan sudah disusun sejak setahun sebelumnya.
Misal untuk belanja di 2020, harus sesuai dengan perencanaan yang disusun pada 2019 lalu. Selain itu, juga harus sudah disetujui oleh DPR.
"Jadi, misalnya untuk belanja 2021, itu perencanaannya di 2020. Mekanisme ini sama untuk semua kementerian/lembaga negara. Tidak bisa ujug-ujug belanja begitu saja untuk kepentingan mendadak," katanya.
Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara ini juga mengatakan, dalam menentukan pengadaan termasuk peralatan unjukrasa, tidak semua kepolisian daerah mendapat porsi yang sama.
Bang Edi menilai tudingan ICW terhadap Polri tekait pembelian alat pengamanan demonstrasi, mengada-ada dan tak rasional.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Edi Optimistis Gugus Tugas Polri Percepat Terwujudnya Swasembada Pangan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang